Terkait Bansos, KPK Panggil Ketua Komisi VIII, Herman Herry Tak Kunjung Dipanggil?

Jakarta–Politicanews: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Santoso terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dipanggil sebagai saksi dalam kaitannya sebagai ketua komisi yang bermitra dengan Kementerian Sosial.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/3).

Sebetulnya, ada sejumlah nama yang diharapkan oleh para pegiat anti-korupsi juga dipanggil KPK. Di antaranya, Herman Herry Ketua Komisi III DPR RI.

Nama politisi PDIP ini pernah disebut dalam persidangan. Kala itu saksi Adi Wahyono menuturkan, Herman mendapat jatah satu juta paket pengadaan sembako.

Menurut sejumlah laporan, beberapa perusahaan terafiliasi dengan Herman ditengarai turut mendapat kuota pengadaan bansos.

Herman sendiri membenarkan, PT Dwimukti Graha Elektrindo (DGE), perusahaan miliknya, menjalin kontrak dengan PT Anomali Lumbung Artha, salah satu penyedia bansos. Tapi dia mengklaim kontrak tersebut semata urusan bisnis. PT DGE juga sudah digeledah KPK.

Menurut peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Herman Herry penting dipanggil karena berkas perkara atas nama tersangka Juliari P Batubara akan segera dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada bulan April 2021.

Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP bahwa selama penyidikan dan penuntutan, penegak hukum memiliki waktu 110 hari untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Sebelum KPK melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan, hal yang masih belum dilakukan KPK yaitu memanggil Ketua Komisi III, Herman Herry sebagai saksi.

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 di Jabodetabek pada 2020.

Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

KPK menduga kongkalikong antara para tersangka itu membuat Juliari meraup Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. (it)

Tinggalkan Balasan