Sucofindo: Indeks Kemerdekaan Pers Meningkat

Jakarta–Politicanews: Survei Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) menyebut Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Indonesia pada tahun 2021 meningkat sebesar 0,75 persen.

Perwakilan Tim Riset Kemerdekaan Pers Indonesia, Ratih Siti Aminah mengatakan, telah terjadi peningkatan IKP pada tahun 2021 yang semula sebesar 75,27 persen pada tahun 2020 menjadi 76,02 persen.

Hasil survei tersebut diungkap saat acara “Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Tahun 2021” yang diselenggarakan Sucofindo secara online dan offline, Rabu (1/9).

Hasil survei juga menunjukkan, ada lima provinsi dengan Indeks Kemerdekaan Pers tertinggi yaitu Kepulauan Riau (83,30 persen), Jawa Barat (82,66 persen), Kalimantan Timur (82,27 persen), Sulawesi Tengah (81,78 persen), dan Kalimantan Selatan (81,64 persen).

Survei dilakukan Sucofindo terkait IKP meliputi tiga variabel, yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum. Dari hasil, secara nasional terdapat peningkatan dari masing-masing variabel penelitian.

Sebelumnya, tahun 2020, IKP pada lingkungan fisik dan politik sebesar 76,04 persen, meningkat tahun ini menjadi 77,10 persen. Selanjutnya, terkait lingkungan ekonomi yang pada tahun 2020 menempati angka 74,67 persen meningkat menjadi 74,89 persen.

Peningkatan juga terjadi pada variabel lingkungan hukum, yang pada tahun 2020 sebesar 74,57 persen menjadi 74,87 persen di tahun ini.

Terjadi peningkatan cukup signifikan pada lingkungan fisik dan politik, yakni sebesar 1,05 persen. Namun, menurut Sucofido masih diperlukan perjalanan yang cukup panjang agar IKP Indonesia dapat menempati kategori ‘bebas’.

“Indeks Kemerdekaan Pers harus menyentuh minimal angka 90 persen untuk dapat dikategorikan sebagai bebas. Masing-masing variabel ada indikatornya,” ujar Ratih.

Menurutnya, ada sembilan indikator untuk variabel lingkungan fisik dan politik, yaitu kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media alternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses atas informasi publik, pendidikan insan pers, dan kesetaraan akses bagi kelompok rentan.

Selanjutnya, pada variabel lingkungan ekonomi, terdapat lima indikator, yakni kebebasan pendirian dan operasionalisasi perusahaan pers, independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan yang baik, dan lembaga penyiaran publik.

Pada variabel lingkungan hukum, terdapat enam indikator, yakni independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan, kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kriminalisasi dan intimidasi pers, etika pers, mekanisme pemulihan, dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

Ratih mengatakan, penelitian bertujuan untuk mengetahui tingkat kemerdekaan pers secara nasional dan di masing-masing provinsi.

Penelitian dilakukan menggunakan metode mix paralel konvergen dan teknik sampling dilakukan dengan purposive sampling. Sampel dalam penelitian adalah Informan Ahli dengan kriteria yang ditentukan oleh Tim Dewan Pers. (it)

Tinggalkan Balasan