RUU Perampasan Aset Bakal Ciptakan Efek Jera Pelaku Kejahatan Ekonomi

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin RDP dengan Kepala PPATK (Foto: dpr.go.id)

Jakarta–Politicanews: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyebut ada kekosongan hukum terkait upaya pengembalian uang negara dari hasil tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan, cukai, dan motif ekonomi lain.

Menurut Dian, kekosongan hukum tersebut kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan dan menyamarkan aset hasil tindak pidana, lalu dinikmati kembali ketika usai menjalani masa hukuman.

Karena itu, Kepala PPATK meminta agar Komisi III DPR RI mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

“Saat ini, pemerintah sudah satu suara untuk mendukung kedua RUU tersebut,” kata Dian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Senayan Jakarta, Rabu (24/3).

Ketua PPATK meyakini kedua RUU itu bisa mengoptimalkan pengembalian uang negara yang raib karena tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan, cukai, atau motif ekonomi lain.

Dia juga meyakini dua RUU tersebut bisa membuat efek jera bagi para pelaku tindak pidana ekonomi dan akan memberi contoh bagi calon pelaku lain untuk tidak melakukannya.

Tanpa itu, menurut Dian, seolah-olah kekayaan negara mudah dicuri dan digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta golongan.

“Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi tidak akan pernah tuntas tanpa menimbulkan efek jera kepada pelaku,” kata Dian.

Padahal menurutnya, ini bisa dilakukan melalui penerapan pasal-pasal pencucian uang dan pemulihan aset yang efektif.

Kedua RUU tersebut memang tidak masuk Prolegnas Prioritas tahun 2021, namun keduanya sudah menjadi janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita 2014 dan 2019 serta RPJMN 2020-2024.

Ketua PPATK mengklaim, Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Mensesneg, dan Menkumham sudah setuju kedua RUU tersebut. Karena itu, dia meminta dukungan dari Komisi III DPR RI agar mempercepat proses kedua RUU itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang memimpin RDP, mendukung Kepala PPATK untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar segera memprioritaskan pembahasan kedua RUU itu. (it)

Tinggalkan Balasan