Ratusan Massa SPN Gelar Aksi Di Depan Kantor Kedutaan Besar Korea Selatan

Politicanews-, Ratusan massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi di depan kantor Kedutaan Besar Korea Selatan, di Jalan Gatot Subroto No kav 57 Kuningan Timur, Jakarta Selatan (11/7), terkait permasalahan Ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Kaho Indah Citra Garment berlokasi di jalan Bali Blok D/16 Kawasan Berikat Nusantara, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing Jakarta Utara.

Massa meminta Kedubes Korea Selatan menegur dan mengambil tindakan terhadap PT. KC yang dinilai telah merugikan hak pekerja. Yakni dengan diambilnya Cuti Tahunan para Pekerja pada tahun 2020 sebanyak 5 (lima) hari untuk kepentingan pengusaha.

Hal tersebut diduga kuat melanggar ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187 dan pemotongan upah pasca Mogok Kerja yang dilakukan oleh Perusahaaan PT. Kaho Indah Citragarment kepada PSP SPN dan seluruh Anggota Serikat Pekerja Nasional.

Seperti diketahui, Pertama ; di bulan Agustus 2020 pihak Perusahaan mengundang Serikat Pekerja dalam rangka membahas perubahan pelaksanaan libur bersama yang akan dilaksanakan pihak Perusahaan pada tanggal 7 s/d 11 September 2020 lalu. Dimana pelaksanaannya dengan memotong cuti tahunan para Pekerja tahun 2020.

Atas permintaan tersebut kemudian dilaksanakan perundingan Bipartite pada 4 Agustus 2020, 18 Agustus 2020, 24 Agustus 2020 dan 31 Agustus 2020 dan hasil dari Perundingan Bipartite tersebut tidak menemui kesepakatan apapun.

Kedua ; bahwa atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT. Kahoindah Citragarment kemudian PSP SPN PT. Kahoindah Citragarment mendaftarkan perkara pelanggaran Norma ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara Cq.Bagian Pengawasan dimana Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 (Satu) dan Nota Pemeriksaan 2 (dua) yang isinya meminta kepada pihak Pengusaha untuk mengembalikan cuti tahunan sebanyak 5 (lima) hari kepada para Pekerja.

Ketiga ; Dikarenakan tidak adanya itikad baik dari pihak Perusahaan PT. Kahoindah Citragarment untuk mengembalikan Cuti Tahunan para Pekerja, kemudian 13 s/d 17 September 2021 Serikat Pekerja Nasional  (SPN) PT. Kaho indah Citra garment bersama dengan anggota melakukan Mogok Kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187.

Keempat ; Karena kejadian Mogok kerja yang dilakukan Pengurus Serikat Pekerja bersama dengan Anggota Serikat Pekerja SPN 13 s/d 17 September 2021, kemudian Pihak Perusahaan justru memotong Upah para Pekerja selama 5 (lima) hari.

Sehingga apa yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan PT. Kahoindah Citragarment jelas-jelas telah melanggar ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187.

Ketua DPP SPN, Iwan Kusmawan mengatakan, “aksi tersebut digelar terkait dengan permasalahan hilangnya Cuti Tahunan para Pekerja pada tahun 2020 sebanyak 5 hari yang dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187 dan pemotongan upah pasca Mogok.

Dikatakan oleh Iwan Kusmawan, saat ini, 16 Pengurus Serikat Pekerja SPN PT. KC juga sedang digugat (Gugatan ke-2) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dugaan Union Busting. Oleh karena itu, tambah Iwan, SPN mendesak pengusaha PT. KC untuk mengembalikan Cuti Tahunan dan Upah Pekerja yang dipotong oleh  Perusahaan  selama  5  hari  (Pasca Mogok) serta mencabut Gugatan PHI terhadap 16 Pengurus Serikat Pekerja (SPN).

“Kami menyampaikan permasalahan hal tersebut kepada Kedubes Korea Selatan. Pengurus Serikat Pekerja bersama dengan Anggota SPN PT. KC menaruh harapan besar agar permasalahan yang terjadi di Perusahaan ini bisa cepat diselesaikan”, ujar Iwan Kusmawan.

Sementara itu, pihak Kedubes memperkenankan perwakilan dari SPN untuk menyampaikan aspirasinya. Pada prinsipnya, kata Sekum SPN Ramidi Abdul Majid Kedubes menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan memberikan apresiasi. Pihak Kedubes meminta SPN untuk menyampaikan surat pengaduan kepada pihak Kedubes. Jika surat nanti tidak ditanggapi, kami akan kembali melakukan aksi.

Iwan Kusmawan selaku Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional mengungkapkan, saat ini 16 Pengurus Serikat Pekerja SPN PT. Kahoindah Citragarment sedang di Gugat (Gugatan ke-2) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dugaan Union Busting.

Maka dengan ini, kami Pengurus Serikat Pekerja bersama dengan Anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Kahoindah Citragarment menaruh harapan besar agar permasalahan yang terjadi di Perusahaan kami ini bisa cepat di selesaikan.

Dengan harapan, mengembalikan Cuti Tahunan para Pekerja sebanyak 5 hari yang di ambil oleh Perusahaan secara sepihak pada tahun 2020. Selanjutnya, mengembalikan Upah Pekerja yang di potong oleh Perusahaan selama 5 hari (Pasca Mogok). Lalu, mencabut gugatan PHI terhadap 16 Pengurus Serikat.

Dengan demikian, Serikat Pekerja Nasional akan terus mengawal perjuangan anggotanya dengan melibatkan dan mengajak Serikat Pekerja Nasional dari wilayah Jabar dan Banten bahkan bersama-sama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sedangkan di tingkat multinasional SPN berkoordinasi dengan buyer dan pemberi order di PT. Kaho agar mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (sin; foto endut)

Tinggalkan Balasan