Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi

Jakarta–Politicanews: Jaksa cantik Pinangki Sirna Malasari kembali menghebohkan publik. Setelah hukumannya dikorting Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 10 tahun penjara jadi 4 tahun. Ternyata, Pinangki tak kunjung juga dieksekusi. Dia masih menghuni salah satu sel di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Temuan tersebut awalnya diungkap oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengecam dan menyayangkan Pinangki belum juga dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya.

Boyamin menganggap ini sebagai perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif atas napi-napi wanita lainnya.

Publik pun, termasuk netizen, mempertanyakan kenapa Pinangki belum juga dieksekusi.

Penasehat Wakil Presiden RI bidang Telaah Strategi Abdillah Toha di akun Twitternya @AT_AbdillahToha langsung mention akun Twitter Menkopolhukam Mahfud MD @mohmahfudmd. 

“Apa kabar? Ternyata hukum di negeri ini dibuat main-main terus. Jaksa Agung kan bawahan Presiden ya? Apa akan dipertahankan dan dibiarkan terus? Apa kortingan hukuman Pinangki masih kurang? Apa kabar kasus terbakarnya gedung Kejaksaan?,” kata Abdillah Toha.

Pakar hukum pidana Gandjar Laksamana Bondan yang juga dosen Universitas Indonesia juga turut mengomentari kasus Pinaki lewat akun Twitternya @gandjar_bondan. 

“Ini bukan tentang Pinangki, tapi teman-temannya. Menuntutnya ringan. Saat Hakim menghukum berat malah mengajukan banding. Sudah inkracht/berkekuatan hukum tetap tak juga mengeksekusi. Seterang itu kegelapan dipertunjukkan!” cuitnya.

Kondisi tersebut tak pelak memunculkan kritik dan pertanyaan publik. Ada apa sebenarnya antara Kejagung dan Pinangki?

Namun amat disayangkan, kritik dan pertanyaan publik itu justru dijawab enteng oleh lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan itu. 

Kajari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menjelaskan, alasan Pinangki belum dieksekusi adalah karena jaksa punya banyak pekerjaan dan masalah teknis.

“Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak pekerjaan. Sedangkan tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir,” kata Riono.

Terang saja, penjelasan tersebut membuat publik makin kecewa dengan lembaga penegak hukum tersebut. Terkesan, kejaksaan menyepelekan kasus Pinangki yang telah membuat malu muka hukum Indonesia.

Banyak kalangan menilai alasan kejaksaan banyak kerjaan itu sebagai alasan yang tidak logis. Pasalnya, perkara Pinangki sejatinya telah dinyatakan inkrah pada 6 Juli 2021 lalu. 

Jadi jika dihitung, sudah lebih dari tiga pekan Pinangki tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan. Apa logis alasan banyak pekerjaan?

Siapa Pinangki? 

Untuk kembali mengingatkan, di jajaran kejaksaan nama Jaksa Pinangki mungkin cukup membuat banyak orang terbelalak. Meski perempuan itu hanyalah pegawai fungsional di bawah Jaksa Agung Muda Badan Pembinaan (JAM Bin) Kejaksaan Agung, namun banyak kejanggalan dari perilakunya.

Misalnya, Pinangki bisa bepergian ke luar negeri puluhan kali, terakhir, dia menemui serta melobi Djoko Tjandra. Koruptor yang buron dengan kewajiban mengembalikan uang negara Rp 500 miliar lebih.

Gaya hidup Pinangki pun terbilang sangat glamor untuk ukuran pegawai fungsional. Untuk sekadar mengurus kecantikan mukanya saja misalnya, Pinangki bisa terbang ke New York, Amerika Serikat.

Pinangki kemudian tersandung masalah hukum karena menjadi makelar kasus (markus) yang melibatkan buronan kelas kakap Djoko Tjandra. (it)

Tinggalkan Balasan