JAKARTA-Poiliticanews: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2021 terkait dengan hotel hingga restoran wajib membayar royalti ketika memutar lagu secara komersial. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebutkan hotel hingga restoran keberatan terkait pembayaran royalti lantaran tidak ada nilai komersial dari pemutaran lagu.
Sekjen PHRI Maulana Yusran mengatakan persoalan bayaran royalti ini sudah ada sejak 2016. Hal ini juga sudah berdinamika terkait pembayaran royalti disaat pemutaran lagu tersebut.
“Sebenarnya kalau kita lihat Peraturan Pemerintahnya bukan hal yang baru didunia perhotelan, karena sebetulnya hotel sudah membayar royalti sejak lama. Dan, kemudian pada tahun 2016 kita sudah membuat kesepakatan lagi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tentang besaran tarif karena memang dinamikanya sudah cukup panjang,” ujar Maulana, Rabu (7/4).
Maulana sendiri mengatakan dinamika yang masih berlangsung hingga saat ini, adalah terkait dengan penetapan hotel sebagai salah satu pihak yang harus membayar royalti pemutaran lagu. Kemudian, Dia mempertanyakan dimana nilai komersilnya dari pemutaran tersebut.
“Karena itu hotel, lagu itu dinilai bukan sebagai nilai komersil, karena berbeda dengan karaoke, beda dengan musik room, jelas sangat berbeda. Jadi, hotel itu memutar lagu hanya untuk backsound atau penambah mood. Selain itu, bisa juga menjadi hal yang fenomenal tersendiri. Seperti hotel di Bali yang memutar lagu Bali,” jelas Maulana.
Selanjutnya, Maulana juga menyampaikan mengenai keberatan pihak hotel dan restoran yang berada dibawah naungan PHRI untuk membayar royalti pemutaran musik tersebut. Terlebih lagi disaat kondisi pandemi Covid-19 ini pendapatan sedang menurun.
“Dalam situasi seperti saat ini pasati akan memberatkan, karena hotel-hotel tersebut pengeluarannya lebih besar dari pada pendapatannya. Sebab, ini bukan barang komersil, tanpa musik pun tetap berjalan. Lain hal jika ini terjadi di karaoke, kalau tidak ada musik apa yang mau dijual?,” ujar Maulana.
Selain itu, Maulana juga menyinggung mengenai keuntungan yang didapat artis atau musisi yang lagunya diputar di hotel atau di restoran. Karena, menurut Maulana pihak hotel atau pun restoran sudah membantu mempromosikan lagu tersebut secara gratis di publik.
“Kalau ini dihubung-hubungkan atau dikait-kaitkan dengan nilai komersilnya pasti ada saja, tapi ini kan tempat publik, didalam tempat publik ini kan juga ada nilai komersil dari pemilik lagu yang lagunya diputar secara free, dipromosikan secara free, jadi bukan hanya satu pihak saja,” tambah Maulana (de).