Pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Tolak SKB Dicabut

Politicanews-, Imbas rencana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan. Jajaran pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan terdiri dari Agus Budianto (Sekretaris Inkop), TB Rahmat (Wakil Sekretaris Inkop), Asep Selamet (Inkop TKBM), Saipul Islam (Inkop TKBM), Basri Abbas (Inkop TKBM) mengadukan nasib organisasi berbadan hukum koperasi yang posisinya semakin terancam.

“SKB itu akan dicabut dan rencananya akan diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres membuat pengelolaan TKBM yang sebelumnya dikelola Koperasi TKBM menjadi dikelola Badan Usaha Pelabuhan (Pelindo) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM),” kata Sekretaris Inkop, Agus Budianto.

Dan pencabutan SKB yang ditandatangani dua Dirjen dan satu Deputi itu berdampak terhadap hilangnya eksistensi, peran dan fungsi Koperasi TKBM sebagai pengelola TKBM di pelabuhan.

“Terkait rencana mitigasi risiko pemindahan kewenangan pengelolaan TKBM ke Pelindo/PBM memperjelas dan memperkuat argumentasi kesiapan pencabutan SKB untuk menghilangkan eksistensi, peran dan fungsi Koperasi TKBM sebagai pengelola TKBM di pelabuhan”, jelas Agus Budianto.

Ditambahkan oleh Agus Budianto, 75 persen output hasil evaluasi Aksi Pelabuhan Stranas PK Tahun 2022 sudah menyepakati pencabutan SKB tersebut. Sudah pula dilakukan kajian oleh Kemenaker, Kemenkop UKM dan Kemenhub terkait hal tersebut. Selain itu, ada pula kajian dari Kemenhub dan Pelindo untuk proses penerapan tools Sistem Monitoring (Simon) TKBM sebagai supporting sistem pemindahan kewenangan pengelolaan TKBM.

Wakil Sekretaris Inkop, TB Rahmat menambahkan, rencana pencabutan SKB tersebut tentu bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Kami dituduh penyebab high cost dan dwelling time. Ini sudah injury time. SKB ini akan dicabut. Kami butuh perlindungan. Kami meminta Pak Ketua DPD untuk membantu kami memfasilitasi hal ini. Kami akan menggelar Rakornas untuk menyikapi hal ini,. Kami ada 120 TKBM di seluruh Indonesia”, tutur Rahmat.

Rahmat meminta agar eksistensi, peran dan fungsi Koperasi TKBM dipertahankan sebagai pengelola pelabuhan. “Kami meminta agar SKB itu tidak dicabut dan mengalihkan kewenangan pengelolaan TKBM ke Pelindo/PBM”, ujarnya. (ptb; foto tkbm)

Tinggalkan Balasan