Pengamat Politik LIPI Usulkan Pengurangan Jumlah Parpol

Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (Antarafoto)

Jakarta–Politicanews: Pengamat dan peneliti bidang politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengusulkan agar jumlah partai politik di Indonesia yang saat ini ada dapat dikurangi.

Menurutnya, hal tersebut untuk mengubah sistem multipartai “ekstrem” yang berlangsung sekarang menjadi sistem multipartai sederhana.

“Mestinya sistem presidensial ditopang oleh sistem multipartai yang tidak ekstrem, dalam hal ini tidak terlalu banyak partai,” kata Siti Zuhro saat menyampaikan paparan dalam focus group discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Negara Berdasarkan Paradigma Pancasila”, Rabu (11/8).

Siti Zuhro menilai, diperlukan penataan kembali sistem kepartaian di Indonesia sehingga terbentuk sistem multipartai yang sederhana. Menurutnya, ini bukan bertujuan membatasi jumlah partai namun agar kompetitif secara ideologis.

Hal tersebut didasari oleh hasil penilaian yang dilakukan Siti Zuhro sebagai seorang peneliti, terhadap sistem multipartai “ekstrem” dengan jumlah partai yang banyak selama ini.

“Ternyata sistem multipartai ‘ekstrem’ tidak mendukung skema sistem demokrasi presidensial,” kata dia.

Sistem multipartai “ekstrem” seperti yang dimaksud Siti Zuhro, telah terbentuk sejak tahun 1999 atau setelah peristiwa Reformasi. Namun saat ini sistem tersebut menjadi masalah krusial dalam skema demokrasi presidensial di Indonesia.

“Partai yang terlalu banyak mengakibatkan inkonsistensi dalam upaya-upaya pembuatan kebijakan, salah satunya dalam rangka penyederhanaan sistem,” paparnya.

Menurut dia, hal itu disebabkan melekatnya kepentingan jangka pendek para politikus maupun partai politik yang terus mencari kiat untuk mempertahankan kekuasaan mereka.

Karena itu, dia berpendapat bahwa sistem multipartai sederhana akan lebih tepat untuk menopang sistem presidensial yang berlaku di Indonesia saat ini.

“Agar tidak sampai sembilan partai, mungkin bisa menjadi sekitar lima partai,” ujarnya.

Selain itu, Siti Zuhro juga mengusulkan adanya penyederhanaan pada struktur fraksi di DPR. Penyederhanaan dimaksud adalah dengan membagi fraksi hanya menjadi dua atau tiga bagian saja.

“Dibagi dua menjadi fraksi pendukung dan oposisi, atau jadi tiga dengan fraksi independen yang tidak memilih untuk menjadi bagian dari keduanya,” jelasnya. Kedua rekomendasi tersebut menurut Siti Zuhro bertujuan menata kembali sistem perwakilan dan sistem kepartaian di Indonesia agar bisa mencapai cita-cita bangsa yang luhur dan mulia. (it)

Tinggalkan Balasan