Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK Dipimpin Kepala BNPB

Politicanews-, Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Sekaligus mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (23/6) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melarang hewan hidup terutama sapi untuk bergerak di daerah yang terdampak PMK. “Pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid-19 di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku atau kita sebut dengan daerah merah”, ujarnya.

Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini, itu sekitar 28 atau 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN, ungkap Airlangga. Dan bahwa Presiden Jokowi turut memberikan arahan untuk terus mempersiapkan obat-obatan, vaksinator, dan mekanisme keluar masuk peternakan.

Menurut Airlangga Hartarto, pengawasan biohazard melalui disinfektan penting untuk terus dilakukan. “Selanjutnya terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM sekitar Rp.10 juta per sapi”, tambahnya.

Sementara itu, Kepala BNPB Suharyanto mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan turun langsung ke lapangan untuk mengatasi permasalahan PMK di Tanah Air, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan dapat waktu dekat.

“Setelah ini akan dilaksanakan rapat-rapat koordinasi dan turun ke daerah, khususnya daerah-daerah yang merah, sehingga mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, bupati, wali kota menyiapkan sehingga kita bisa bersama-sama menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di negeri kita ini secepat mungkin”, kata Suharyanto.

Disisi lain, jelang Iduladha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat.

“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini”, ujar Yaqut Cholil Qoumas dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja.

Lebih lanjut, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat. “Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko”, pungkasnya. (ptb; foto bpmisetpres)

Tinggalkan Balasan