JAKARTA—Politicanews: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) sebagai tersangka terkait perkara suap penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai. MS kini sudah tiba di gedung KPK untuk diperiksa.
Ali mengatakan MS sudah tiba di gedung merah putih KPK pagi tadi. MS selanjutnya akan diperiksa oleh penyidik KPK terkait perkara suap. KPK akan menginformasikan perkembangan demi perkembangan dari hasil pemeriksaan terhadap MS berikut para pihak terkait.
“Hari ini (Sabtu, 24/4), tim penyidik KPK membawa tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai Sumut ke Jakarta,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/4).
KPK sendiri telah menetapkan MS dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka. Keduanya terlibat perkara suap penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Selain kedua orang tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni pengacara Maskur Husain (MH). Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin juga disebut-sebut namanya dalam perkara ini lantaran memperkenalkan tersangka Robin kepada Walkot Tanjungbalai M. Syahrial di kediamannya.
“KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan MS oleh KPK diperkirakan terkait masalah inti korupsi yang bersangkutan di Kota Tanjungbalai, kemudian upaya suap, serta menyeret para pihak yang terkait dengan korupsi maupun upaya suap dimaksud (de).