Hamdan Zoelva (ist)
Jakarta–Politicanews: Pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan untuk menunda pemilihan umum. Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.
Demikian diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva dalam sebuah diskusi virtual “Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027” yang disiarkan YouTube Salam Radio Channel, Selasa (24/8).
Menurut dia, pemilu hanya bisa ditunda dengan melakukan amandemen UUD 1945. Namun pandemi Covid-19, menurutnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan amendemen UUD 1945 terkait dengan penundaan pemilihan umum.
“Amendemen konstitusi ini sangat mungkin dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Namun, apakah bangsa ini dalam keadaan darurat?” kata dia.
Kalau perubahan UUD dimaksudkan hanya untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, lanjut mantan Ketua MK itu, penundaan pemilu dengan alasan pandemi bukan merupakan alasan signifikan.
Hamdan Zoelva mengatakan, bahwa pandemi yang melanda Indonesia sejak bulan Maret 2020 hingga sekarang bukanlah keadaan darurat yang dapat membenarkan penundaan pemilu. Menurutnya, saat ini negara dianggap masih dapat melaksanakan pemilu.
“Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat itu adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan,” tegasnya.
Alasan-alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa menerobos atau mengambil jalan pintas melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi, apalagi terkait dengan penundaan pemilu.
“Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita,” kata mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
MPR dapat melakukan perubahan UUD 1945 terkait penundaan pemilu dengan catatan negara berada dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh,” kata Hamdan Zoelva.
Amendemen UUD 1945 terkait penundaan Pemilu setidaknya akan mengubah Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 8 UUD 1945. (it)