Pakar: Rencana Tax Amnesty Jilid II, Harus Matang

JAKARTA—Politicanews: Rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II ditanggapi oleh pakar perpajakan Tubagus Djodi Rawayan Antawidjaja.

Menurut Tubagus, kebijakan itu bisa dilakukan, namun harus dipersiapkan dengan matang, agar sesuai sasaran dan realisasinya tidak meleset dari target.

“Dari tahun ke tahun, realisasi penerimaan pajak itu selalu di bawah target yang ditetapkan. Seperti misalnya (target pajak) Rp1.300 triliun tapi tidak sampai, jadi hanya Rp1.100 triliun saja. Maksimal 90% tidak pernah 100%. Saya pikir bisa dicoba (tax amnesty) kalau memang kesiapannya (DJP) dengan baik dan matang, kenapa tidak,” ujar Tubagus dalam diskusi daring bertemakan “Apakah Upaya Relaksasi Pajak Berdampak Positif bagi Masyarakat” di Youtube, Minggu (23/5).

Selanjutnya, Tubagus menyampaikan semestinya penerimaan pajak negara harus sesuai target. Namun, realitanya sampai saat ini pajak kerap tidak mencapai 100%. Dia mencontohkan penerimaan pajak pada saat tax amnesty jilid I, tahun 2016 silam. Saat itu, penerimaan pajak hanya Rp112 triliun, sementara target yang diharapkan mencapai Rp220 triliun.

“Tantangannya masalah desain, atau objek pajak, kemudian carra tarif menarif, kemudian situasi tidak mendukung. Kita tidak pernah mencapai target pajak 100%, kecuali tahun 2008. Itu ada satu momentum, bahwa di tahun itu ada sunset policy, tahun pengampunan pajak seperti tax amnesty juga,” jelas Tubagus.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan soal rencana pemerintah membahas aturan tax amnesty terbaru. Aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Tax Amnesty jilid II itu, diharapkan segera disetujui oleh legislatif, sebab revisi UU KUP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 (ak).

Tinggalkan Balasan