OJK Tetapkan Nurhasanah Sebagai Tersangka Kasus Bumiputera

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing

JAKARTA–Politicanews: Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK menetapkan Nurhasanah eks Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB ) Bumiputera 1912 sebagai tersangka. Dia menjabat pada periode 2018-2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengungkapkan, Nurhasanah ditetapkan ok sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK kepada Bumiputera untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJB Bumiputera, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Tongam mengatakan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti hingga 30 September 2020, perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera.
Perbuatan tersangka dinilai telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi Bumiputera.

Atas dasar itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Penyidik juga telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan Sdri. Nurhasanah selaku Ketua BPA Bumiputrlera 2018-2020 sebagai tersangka,” ujar Tongam dalam pengumuman resminya Jumat (19/3).

Ditambahkan Tongam, dalam menentukan status tersangka, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.

AJB Bumiputera sudah berkali-kali berganti direksi, salah sebabnya adalah karena BPA sering berulah dan membuat keputusan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip investasi yang sehat dan aman (de)

Tinggalkan Balasan