Nurcholish Madjid Society: Perusakan Masjid Ahmadiyah Mencoreng Kerukunan

Jakarta–Politicanews: Perusakan masjid jemaah Ahmadiyah di Kalimantan Barat menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah.

Mereka menilai tindakan perusakan tempat ibadah tersebut merupakan perbuatan kriminal dan mencederai kerukunan beragama.

Selain ormas keagamaan, kalangan civil society juga menyuarakan hal yang sama.

Nurcholish Madjid Society (NCMS) dalam siaran pers Minggu (5/9), menyebut bahwa aksi teror, perusakan, dan pembakaran masjid milik jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat usai salat jumat itu, merupakan tindakan yang mencoreng kerukunan umat beragama.

Ketua NCMS Muhammad Wahyuni Nafis menyayangkan jamaah yang berjumlah sekitar 130-an orang itu menyerang setelah diprovokasi melalui khutbah Jumat di Masjid Al-Mujahidin. Sebelumnya, mereka menggelar apel di halaman masjid.

Dia juga menyayangkan aparat yang diketahui sempat menghadang rencana penyerangan tersebut, tidak langsung membubarkan massa untuk mencegah aksi perusakan terjadi. Walhasil, masjid jemaat Ahmadiyah porak-poranda, bangunan di samping masjid pun ludes terbakar.

Marwah Islam, lanjut Wahyuni Nafis, jatuh dirusak oleh segelintir umat yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam itu.

Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat keamanan seharusnya melindungi warganya dan tegas menyikapi aksi tersebut. Negara harus menjamin hak hidup dan hak atas kepemilikan aset yang berdiri di atas tanah mereka sendiri.

Oleh karena itu, dalam peryataannya NCMS mengutuk sekaligus menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan main hakim sendiri tersebut.

NCMS meyakini bahwa Islam adalah agama rahmat yang menganjurkan umatnya untuk terus berbuat baik bagi manusia dan kemanusiaan.

“Kami memandang, marwah agama hanya dapat ditegakkan dengan kebaikan, menebarkan rahmat dan kasih sayang kepada setiap makhluk tanpa mandang agama, suku, warna kulit, keyakinan, dan paham keagamaan,” kata Wahyuni Nafis.

Menurutnya, atas nama apapun, tindakan merusak masjid adalah melanggar hukum. Apalagi diiringi dengan pembakaran, teror, dan ancaman terhadap warga sekitar.

Pihaknya juga menyesalkan Pemda dan aparat tidak berpegang teguh terhadap konstitusi yang menjadi pedoman bersama dalam bernegara.

“Kami prihatin ketidaktegasan aparatur negara telah mengakibatkan provokasi yang berubah menjadi perusakan dan pembakaran masjid,” kata dia.

Menurut Wahyuni Nafis, siapa pun boleh tidak setuju dengan Ahmadiyah dan ijtihad mereka. Tapi ketidaksetujuan itu tidak berarti melegitimasi setiap orang untuk merusak dan membakar masjid tempat mereka beribadah. Apalagi meneror mereka.

“Tindakan itu bukanlah jalan agama. Bukan jalan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW,” tandasnya. (it)

Tinggalkan Balasan