JAKARTA—Politicanews: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dijadwalkan akan menggelar rapat internal untuk membahas laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Seperti diketahui Azis Syamsuddin diduga meng-arrange pertemuan tersangka dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju di kediamannya. Atas peran Azis ini akan didalami keterlibatan maupun potensi aliran dana maupun kemungkinan perannya terkait upaya pembebasan M. Syahrial dari proses penyidikan KPK.
M. Syahrial dan Stepanus Robin sendiri sudah ditahan KPK untuk kepentingan proses pemeriksaan dan proses hukum lanjutan bila diperlukan.
“Kita akan menggelar rapat internal pada Kamis (6/5) pekan depan. Saat ini (MKD) sedang melakukan pemeriksaan berkas syarat formal,” demikian ungkap Wakil Ketua MKD Habiburokhman belum lama ini.
Ketika ditanya mengapa tanggal 6 Mei rapat baru digelar? Habiburokhman mengatakan saat ini DPR tengah menjalani masa reses hingga 5 Mei, sementara masa sidang baru akan dimulai pada Kamis 6 Mei.
Dia mengungkapkan semua keputusan terkait nasib Azis di MKD diputuskan secara kolektif-kolegial. Termasuk soal laporan masyarakat terhadap Azis Syamsuddin.
“Kami tidak akan mengintervensi kerja-kerja KPK dan tidak akan mendahului kerja-kerja KPK. Intinya MKD bekerja untuk menegakkan keluhuran, martabat dan kehormatan DPR, sehingga setiap laporan yang masuk, kami pastikan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Habiburakhman pun memastikan bahwa semua laporan yang masuk ke MKD akan ditindaklanjuti tanpa terkecuali dan prosesnya akan berjalan netral. Menurut dia, MKD sebagai penegak kehormatan, keluhuran, dan martabat DPR, tidak mungkin melaksanakan tugas di luar koridor tersebut.
Seperti diketahui, Azis syamsuddin dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Azis disebut dalam kasus suap yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan Wali Kota Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka.
KPK sudah menggeledah ruang kerja Azis di DPR maupun kediamannya di Jakarta. Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (de/ant).