Politicanews.id – Teka-teki calon pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mulai terjawab. Presiden Joko Widodo mengajukan nama Jenderal TNI Andika Perkasa ke DPR sebagai calon Panglima TNI.
DPR menerima Surat dari Presiden (Surpres) terkait usulan nama tersebut pada Rabu 3 November 2021.
Surpres disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta pada hari Rabu November 2021.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, DPR akan memberikan perhatian penuh terkait agenda pengangkatan Panglima TNI karena memiliki peran sangat strategis seperti amanat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Panglima TNI memiliki peran strategis dalam memimpin TNI, melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer, melaksanakan operasi militer; dan mengembangkan doktrin TNI,” kata Puan dalam keterangannya di Komplek Senayan Kompleks Jakarta, Rabu 3 November 2021.
Ketua DPR menjelaskan, Panglima TNI memiliki peran strategis memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya.
“Karena itu, dalam setiap momentum pergantian Panglima TNI akan selalu disertai harapan rakyat agar TNI dapat mewujudkan dirinya sebagai alat negara yang profesional dan efektif dalam mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Puan juga menjelaskan bahwa pergantian Panglima TNI kali ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir sehingga perlu diangkat Panglima TNI yang baru.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Panglima TNI Bapak Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada bulan November 2021,” katanya.
Sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pemberhentian Panglima TNI yang sedang menjabat dan pengangkatan Panglima TNI pengganti akan melalui proses dan berbagai tahap, termasuk proses persetujuan DPR.
Jadi, Panglima TNI yang baru akan diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. (01)