JAKARTA–Politicanews: Polda Metro Jaya mulai hari ini menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebanyak 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE nasional tersebut pada Selasa (23/3).
Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur sebanyak 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik.
Kemudian, Polda Jambi sebanyak 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, serta terakhir Polda Banten 1 titik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan dari pemasangan ETLE ini adalah agar bisa melakukan penindakan pelanggaran/penilangan meski mobil menggunakan nomor kendaraan daerah lain.
“Jika Polda-polda yang tergabung dalam ETLE tahap satu di 12 Polda itu, kalau ada pelat Jakarta yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap. Atau pelat dari Bogor yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke walau dia berada di luar kota,” terang Sambodo.
Tahap satu ETLE nasional ini, selanjutnya akan diikuti 12 Polda lagi sampai keseluruh polda di Indonesia.
Menilang kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas berbasis elektronik ini juga semakin digencarkan. Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan memasang 41 kamera dari 244 kamera tersebut di 10 koridor bus Transjakarta.
“Penegakan hukum berbasis elektronik. Jadi, nanti total ada 240-an, tapi khusus dari Polda Metro Jaya 41 kamera itu berada di 10 koridor Transjakarta, kemudian, di beberapa titik di jalan tol. Kemudian pemasangan kamera ETLE di Depok dan di Kabupaten Bekasi. Itu semua akan dilaksanakan pada 23 Maret. Penindakannya sama,” jelas Sambodo (ak)