Menyikapi 30 Juta Pelaku Bisnis UMKM yang Bangkrut

JAKARTA—Politicanews: Akibat krisis dan pandemi Covid-19, semua sendi kehidupan mengalami penurunan kalau tidak bisa disebut kerusakan. Salah satunya adalah pelaku bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dimana 30 juta komunitas UMKM bangkrut dibuatnya.

Adalah Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun yang mengungkapkan bahwa sebanyak 30 juta pelaku bisnis UMKM bangkrut karena kebijakan pemberlakuan pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan pandemi.

Bahkan di tahun 2020 hanya tersisa 34 juta pelaku UMKM yang berhasil bertahan. Jika dihitung terjadi penurunan 50% jumlah pelaku UMKM dibandingkan tahun 2019 yang tercatat 64,7 juta.

“Izin kami asosiasi berbeda dengan pemerintah biasanya pemerintah sampaikan dampak kecil kecil, kami sampaikan apa adanya ini potret 2020 hanya sekitar 34 juta,” tuturnya dalam Pelatihan Wartawan BI, akhir pekan ini.

Disisi lain, bangkrutnya UMKM juga memberikan dampak kepada lebih dari 7 juta tenaga kerja informal dari UMKM yang kehilangan pekerjannya. Bahkan kontribusi UMKM terhadap PDB pun diakuinya menurun drastis di tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 yang tercatat mampu menyumbangkan 60 persen terhadap PDB.

Ikhsan menyatakan bersyukur karena pemerintah mulai menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), telah mengubah keadaan UMKM yang mulai bangkit meski belum pulih secara normal sebelum pandemi.

“Kami senang lambat laun diberlakukan PPKM, jadi kami bisa melakukan interaksi penjualan yang sangat baik, sebenarnya akhir tahun 2020 kami bangkit, tapi PSBB lagi, jadi kami turun lagi. Kemarin saya ke Bali, itu lumpuh total UMKM pariwisatanya. Jadi kebijakan pemerintah berpengaruh pada UMKM,” tuturnya.

Selain itu, berbagai program yang digelontorkan pemerintah untuk mendorong UMKM bertahan dan bangkit di masa pandemi, kata Ikhsan, sangat membantu mengurangi tekanan yang dihadapi pelaku UMKM.

Adapun beberapa program yang digelontorkan pemerintah kepada UMKM, pertama, gratis pembayaran listrik 450 kwh, 50 persen diskon listrik 900 kwh, peraturan OJK 11/2020 tentang Relaksasi atau Restrukturisasi Pembayaran Utang, Bantuan Presiden (Banpres) produktif sebesar Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro, dan penyaluran program pemulihan ekonomi nasional.

Bahkan, menurut Ikhsan, rata-rata pelaku UMKM yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah secara rata-rata hanya dapat bertahan selama 2-3 bulan selama PSBB diterapkan.

“Sebagian mampu bertransformasi dan bertahan untuk bangkit melalui penyaluran bantuan dan kredit usaha rakyat” ungkapnya.

Ia berharap tahun ini program yang digelontorkan pemerintah untuk pelaku UMKM tetap dilanjutkan oleh pemerintah, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Saat ini, katanya, pemerintah sudah memberikan perhatian kepada pelaku UMKM dengan berbagai program yang mendukung produk UMKM. Bahkan ia menyambut baik kampanye benci produk asing yang digaungkan Presiden Joko Widodo, karena itu akan membuka peluang masyarakat beralih ke produk UMKM.

“Misalnya alokasi BUMN untuk UMKM kami syukuri, tapi at least UMKM makin dicintai bangsa sendiri. Apalagi Pak Presiden Jokowi nyatakan cinta produk Indonesia benci produk asing. Ini statement yg membuka peluang bagi UMKM,” pungkas Ikhsan.

Itu sebabnya, diperlukan sikap yang bijak bagi Pemerintah dalam membuat kebijakan, agar kiranya pelaku usaha, terutama UMKM, bisa bertahan kendati di tengah Covid-19 yang mengganas (dj)

Tinggalkan Balasan