Menghadapi Pemilu Serentak Pertama Tahun 2024

JAKARTA–Politicanews: Pemerintah dan parlemen telah sepakat revisi Undang-Undang Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Artinya tak ada revisi UU Pemilu. Implikasinya, pemilu bakal dilaksanakan serentak di semua level pada tahun 2024.

Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini adalah pengalaman pertama. Pemilu serentak di semua level pada tahun yang sama. Pelaksana tugas Ketua KPU, Ilham Saputra, menyiapkan dua skema pemilihan. Pertama, pemilihan presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dijadwalkan serentak pada Februari atau Maret 2024.

Skema kedua, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dijadwalkan November 2024.

“Untuk pertama kalinya pemilihan umum bakal diselenggarakan serentak pada tahun yang sama.” kata Ilham.

Menurutnya karena implikasinya luas, sebab melibatkan pemilihan pemilihan presiden, legislatif dari pusat hingga daerah serta pemilihan kepala daerah maka harus mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya kesiapan partai politik dalam menyiapkan persyaratan pencalonan.

Pertimbangan lain, terkait proses administrasi anggaran yang berpotensi tersendat jika pemilu dilaksanakan di awal tahun. Terlebih, eksekutif dan legislatif di daerah belum mulai membahas soal ini.

Potensi cuaca buruk dan bencana alam yang kerap terjadi pada awal tahun juga dianggap bisa menjadi masalah dalam distribusi logistik pemilu.

Persiapan hajatan besar ini juga membutuhkan waktu yang lebih lama. KPU mengantisipasi dengan memperpanjang masa tahapan pemilu hingga lebih dari 20 bulan yang sebelumnya hanya 12-20 bulan.

Anggaran untuk penyelenggaraan pemilu serentak 2024 juga lumayan besar, Rp86,26 triliun. Itu untuk kebutuhan selama 5 tahun, mulai 2021 hingga akhir tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2025.

Kementerian Dalam Negeri meminta KPU menyiapkan simulasi penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Ini dilakukan untuk mengukur potensi masalah yang dapat muncul di kemudian hari.

Pelaksanaan pemilu serentak merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Undang-undang ini semula dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 untuk direvisi namun kemudian dibatalkan (it).

Tinggalkan Balasan