Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Poin Pentingnya

JAKARTA–Politicanews: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat, 2 Juli 2021.

Instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli 2021, yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan agar diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level situasi pandemi yang berdasarkan asesmen.

Peraturan ini melengkapi pelaksanaan Inmendagri yang dikeluarkan sebelumnya. Hanya saja, kali ini khusus ditujukan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 kedua pulau tersebut.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” tegas Tito pada peraturan ini.

Selain tentang ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, dalam instruksi terbaru ini juga dituangkan mengenai ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di setiap daerah. Selain itu, dituangkan juga mengenai percepatan vaksinasi.

Mendagri menegaskan, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

“Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19,” demikian tertuang dalam Inmendagri.

Mendagri juga menginstruksikan agar para kepala daerah mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Selanjutnya, dalam Inmendagri juga dituangkan mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melaksanakan ketentuan dalam peraturan tersebut.

“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito dalam Inmendagri.

Sementara itu, disebutkan bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk ke dalam cakupan PPKM Darurat, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. (it)

Tinggalkan Balasan