Politicanews-, Pemerintah mengapresiasi Polri, khususnya Kapolri, Bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang, khususnya di dalam cara menemukan pelaku utama, terduga orang yang dulunya ragu, jelas Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam).
Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ini patut diapresiasi dan telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka yang diduga pelaku utama dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Terduga pelaku utamanya sudah ditemukan, yaitu sudah dijadikan tersangka, Ferdy Sambo”, jelasnya Mahfud MD.
Sekaligus juga mengapresiasi Tim Khusus Polri serta seluruh jajaran yang terlibat dalam penuntasan kasus polisi tembak polisi yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 itu. Dan Pemerintah berharap agar penyelesaian kasus dilakukan secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
“Inilah babak-babak baru dalam membangun institusi Polri yang bersih dan tepercaya sebagaimana visi dan slogan Polri, Presisi”, kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengapresiasi dukungan publik yang turut mengawasi kasus Brigadir J itu. Dan Pemerintah memberikan apresiasi atas berbagai masukan dan dukungan, serta berharap agar publik, baik itu akademisi, LSM, masyarakat, tokoh masyarakat, purnawirawan, dan terutama media massa agar terus memantau dan mengawasi kasus ini hingga nanti pengadilan memutuskan perkara ini, tegas Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu. Demi mengawal kasus penembakan Brigadir J untuk kebaikan negara Indonesia.
“Mari bersama saya kawal kasus ini agar negara ini berjalan menjadi lebih baik dan lebih baik,” pungkas Mahfud MD (10/8).
Seperti diketahui pula, Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. FS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta. FS terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
“Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun”, jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat konferensi pers (9/8).
Peran dari FS dijelaskan Agus Andriato adalah sebagai orang yang menyuruh penembakan kepada Brigadir J dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas, kata Agus. Sementara tersangka lainnya Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Irjen FS dan ketiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selanjutnya Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Keempat tersangka itu, termasuk mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Agus Andrianto lalu menjelaskan peran masing-masing tersangka. Menurutnya, Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuwat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus Andrianto pula. (fw/ptb; foto humaskemekopolhukam)