Politicanews-, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Timur mengeluhkan pengalihan pupuk subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dan Wakil Ketua KTNA Jatim, Suharno, menjelaskan, berdasarkan Permentan tersebut jenis pupuk yang disubsidi dibatasi hanya Urea dan NPK.
“Begitu juga dengan komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi dibatasi hanya sembilan komoditas. Tentu ini memberatkan bagi petani”, kata Suharno.
Kedatangan Suharno bersama jajaran pengurus KTNA Jatim lainnya ada yang dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi mereka agar Kementerian Pertanian tak memangkas habis jenis pupuk subsidi yang difokuskan pada Urea dan NPK, begitu juga dengan jumlah komoditas yang berhak mendapatkan subsidi pupuk.

“Sebelum dibatasi jenis dan komoditasnya, petani sudah kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. Tentu saat ini semakin sulit lagi”, kata Suharno.
Dalam pantauannya, semakin sedikit dan terbatasnya petani yang berhak mendapatkan subsidi pupuk berimbas pada budidaya pertanian yang diolah petani. Tanaman kami kurang berisi dan terancam gagal panen. Padahal pemerintah selalu berbicara mengenai ketahanan pangan.
“Bagaimana bisa tercapai jika dibatasi jumlah dan komoditasnya. Ini sesuatu yang paradoksal,” kata Suharno. Dan yang terjadi kan bukan hanya jenis dan jumlah komoditasnya saja yang dikurangi, tetapi juga kandungannya dikurangi. Tanaman bisa saja subur, tetapi buahnya hancur dan akan muda terserang penyakit”, ujar Suharno.
Ditambahkan oleh Suharno, sebagus apapun konsep pertanian, tanpa didukung basis yang baik sulit akan berkembang dengan baik pula.
Jajaran pengurus KTNA yang hadir di antaranya Suharno (Wakil Ketua KTNA Jatim, Fatkurrohman (Wakil Ketua KTNA Katim), Bambang Irianto (KTNA Ponorogo), Farid Romawan (KTNA Lumajang) dan Sulton Dian Saputro selaku distributor pupuk di Madiun. (ptb; foto humasktna)