KSP Tanggapi Pemecatan 51 Pegawai KPK, Keputusan Akhir Ada Di Pemimpin KPK

JAKARTA—Politicanews: Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyatakan bahwa Kementerian dan Lembaga telah menjalankan sesuai amanat Presiden Joko Widodo, terkait dengan nasib ke-75 pegawai KPK dan keputusan terakhir berada pada pimpinan KPK.

“Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut,” ujar Moeldoko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (27/5).

Menurut Moeldoko, tidak ada pengabaian arahan Presiden serta Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK, terkait dengan arahan Presiden tersebut.

Moeldoko pun menambahkan bahwa Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait mendukung dan melaksanakan terkait dengan arahan Presiden.

“Posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut di atas,” terang Moeldoko.

Dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, mendapatkan hasil berdasarkan asesmen TWK yang berhasil memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta dari jumlah peserta yang hadir sebanyak 1.349 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebnayak 75 peserta.

Kemudian, ke-75 pegawai yang telah mengikuti TWK tersebut, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan akan diberikan pembinaan sebanyak 24 peserta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan 51 dari 75 pegawai KPK tersebut tidak memungkinkan dilakukan pembinaan, sehingga tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” jelas Alex usai rakor dengan BKN dan Kemenpan-RB, Selasa (25/5) (ak).

Tinggalkan Balasan