KPU Jalankan Putusan MK Terkait Pilkada Ulang Sabu Raijua, NTT

Jakarta–Politicanews: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2020.

Pada Kamis 15 April 2021 MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yakni, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

Terbukti oleh MK, pada saat Orient Patriot Riwu Kore mendaftar sebagai calon bupati, status kewargaannya merupakan warga negara Amerika Serikat. 

Artinya, penetapan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih juga batal. MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pilkada ulang tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

“Atas putusan tersebut, KPU RI menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah strategis,” kata komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, Senin (19/4).

Langkah-langkah KPU antara lain, melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi NTT dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU pusat pada tanggal 15 April 2021 untuk menelaah putusan dimaksud dalam pelaksanaannya secara teknis.

Kemudian, KPU pusat memberikan supervisi pada KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara PSU untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

Selanjutnya adalah melaksanakan putusan MK dengan memastikan rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran, serta penyediaan logistik pemilihan.

KPU juga harus memetakan wilayah-wilayah mana yang terdampak bencana, khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut.

Dengan demikian, sejumlah TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih harus dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula.

Langkah strategis berikutnya, meminta kepada KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialisasi serta rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

Terakhir, meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal pemungutan suara ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK, kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

“KPU RI mengimbau semua pihak berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua,” ujar Dewa. (it)

Tinggalkan Balasan