KPK Panggil Istri Nurhadi Sebagai Saksi Kasus Perintangan Penyidikan

JAKARTA–Politicanews: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat memanggil Tin Zuraida istri dari mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai saksi tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta.

Ferdy sendiri merupakan tersangka kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

“Tin Zuraida dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji dan pegawai honorer di Kemenpan-RB Daday Mulyadi sebagai saksi Ferdy.

Sebelumnya, penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Ferdy pada Kamis (25/3). Saksi-saksi tersebut, ialah Nurhadi, Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB Wahidul Kahhar, dan Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Eddy Syahputra.

Kedua saksi Wahidul dan Eddy dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan nomor polisi pada pelat mobil yang digunakan Tin Zuraida.

KPK juga memanggil ibu rumah tangga bernama Rizqi Aulia Rahmi yang merupakan anak Nurhadi, namun ia tidak memenuhi panggilan pada Kamis (25/3).

“Tidak hadir dan tidak memberi konfirmasi, tim penyidik akan segera melakukan pemaggilan kembali dan KPK menghimbau untuk kooperatif hadir,” Kata Ali Fikri (ak)

Tinggalkan Balasan