JAKARTA—Politicanews: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan momen hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindak koruptif. Sebab, hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk menjalin silaturahmi dan saling berbagi.
“Penyelenggara negara, dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya baik secara individu atau mengatasnamakan institusi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (3/5).
Firli menambahkan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Jika ada pihak yang memberi hadiah dan atau dana kepada penyelenggara negara wajib ditolak atau dilaporkan kepada KPK.
“Jika penerimaan tersebut tidak dilaporkan, penyelenggara negara yang menerima bisa disangkakan melanggar pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Firli.
Kemudian, Firli juga mengatakan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan atau kadaluarsa untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke pihak yang membutuhkan.
“Ini juga tetap wajaib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK,” kata Firli.
Terakhir, Firli mengingatkan mengenai penerimaan hadiah atau dana kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menggunakan dinas untuk kepentingan pribadi dalam rangka hari raya.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” ujar Firli (ak).