Komnas HAM Diminta Cari Alternatif Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani

Jakarta–Politicanews: Kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan tuntas jika hanya menggunakan pendekatan yudisial. Karena itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Komnas HAM mencari langkah alternatif non yudisial.

“Kenapa Komnas HAM tidak sampaikan usulan alternatif penyelesaian non yudisial dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu,” kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM di Senayan, Jakarta, Selasa (6/4).

Asrul menilai tidak clear jika kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu hanya diselesaikan menggunakan pendekatan yudisial. Misalnya kasus tahun 1965-1966.

Politisi PPP ini berpandangan, kalau proses penyelesaian kasus-kasus HAM itu diartikan sebagai proses peradilan, siapa yang akan diadili karena bisa saja orang-orang yang diduga melanggar HAM itu sudah meninggal.

“Saya tidak bisa bayangkan penyelesaian kasus HAM sebelum tahun 1990 seperti penembakan misterius, Talangsari, kasus 1965, kalau (pelaku) masih hidup apakah layak menjalani proses hukum. Kenapa tidak ada langkah alternatif lain,” ujarnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR lainnya, Santoso juga meminta Komnas HAM jangan hanya berorientasi pada pendekatan yudisial dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu.

Pihaknya meminta, penegakan HAM oleh Komnas HAM harus melihat konstitusi, budaya, dan faktor-faktor lain yang jadi kekhususan yang dilakukan institusi tersebut.

Selain itu, ia juga meminta agar Komnas HAM jangan terpaku pada intervensi luar negeri.

“Kalau itu bisa dilakukan, kasus masa lalu yang jadi beban bangsa ini bisa diselesaikan,” tandasnya. (it)

Tinggalkan Balasan