Kasus Klaster Tarawih Kembali Muncul, Patuhi Dan Jaga Protokol Kesehatan

JAKARTA—Politicanews: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kepada jajarannya untuk lebih intensif mensosialisasikan serta mengedukasi pelaksanaan mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlangsung dalam situasi pandemi.

Sebelumnya, terjadi penyebaran Covid-19 dari klaster tarawih di Kab Banyumas, Jawa Tengah. Dan terkini, terjadi kembali di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen yang diduga berawal dari imam masjid yang terkonfirmasi positif corona.

“Masih terjadi peristiwa penyebaran Covid-19. Saya minta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di bulan Ramadan. Ini semua demi kemaslahatan bersama, agar setiap potensi penyebaran bisa diantisipasi dan diminimalisir,” terang Yaqut di Jakarta, Kamis (6/5).

Selain itu, Yaqut meminta jajarannya untuk terus sosialisasi, edukasi, dan juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memonitoring.

“Saya minta jajaran Kemenag untuk terus sosialisasi , edukasi, sekaligus juga memonitoring untuk memastikan panduan ibadah dilaksanakan dengan baik, serta berkoordinasi dengan Satgas PenangananCovid-19, termasuk dengan aparat di wilayah masing-masing jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” ujar Yaqut.

Kemudian, Yaqut menjelaskan bahwa sejak awal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Edaran tersebut antara lain, mengatur pengurus masjid atau musala untuk melakukan kegiatan di masjid dengan jumlah kehadiran 50% dari kapasitas. Dan itu pun, harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing,” ungkap Yaqut.

Selanjutnya, Yaqut juga menegaskan mengenai pelaksanaan pembayaran zakat fitrah. Dia meminta jajarannya untuk memonitor dan memastikan pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid/musala dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Jajaran Kemenag harus memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzakki,” tegas Yaqut.

Dan, terkait kegiatan takbir keliling Yaqut menyampaikan untuk meniadakan dan lebih baik dilakukan di masjid/musala yang dihadiri sebanyak 50% dari kapasitas ruangan dan menggunakan speaker internal dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Saya juga meminta seluruh penyuluh agama dan jajaran Kemenag untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar halalbihalal atau silahturahmi lebaran dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dengan memperhatikan protokol kesehatan atau memaksimalkan fasilitas teknologi informasi (virtual),” imbuh Yaqut.

Terakhir, Yaqut berpesan bahwa dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi panduan ibadah sangat penting demi mencegah setiap potensi penyebaran Covid-19 (ak).

Tinggalkan Balasan