JAKARTA—Politicanews: Presiden Joko Widodo menyampaikan telah menandatangani PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Pensiunan, Penerima pensiun, Penerima tunjangan kemarin hari Rabu (28/4),” ucap Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di kanal Youtube Sekretariat Negara, Kamis (29/4).
Kemudian, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemberian THR ini merupakan program pemerintah meningkatkan konsumsi dan daya beli dalam perekonomian.
“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli yang diharapkan nanti bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” tegas Jokowi.
Selain itu, Jokowi menekankan Ramadan dan hari raya Idul Fitri ini menjadi momentum untuk mendorong konsumsi masyarakat yang dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi.
“Bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menjadi menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Jokowi.
Terakhir, Jokowi menegaskan mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada penerimanya.
“Dan, THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tegas Jokowi (ak).