JAKARTA—Politicanews: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan agar penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan dan untuk panitia pembagian zakat tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana para mustahik berdesakan,” ucap Menag Yaqut dalam Rakor Penanganan Covid-19 secara virtual di Jakarta, Senin (3/5).
Kemudian, Yaqut menyebutkan bahwa jajarannya akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
“Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) dapat dilakukan masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Yaqut.
Selanjutnya, Yaqut juga menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola zakat untuk memaksimalkan melalui pelayanan online dengan electronic channel atau melalui transfer rekening.
“Jadi, pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik,” tambah Yaqut.
Selain itu, Yaqut juga menyampaikan kebijakan terkait dengan takbiran dan salat Idulfitri untuk mencegah penyebaran covid-19, takbir keliling tidak perlu diadakan tapi cukup dilakukan di masjid saja serta salat Idulfitri hanya diperkenankan di daerah dengan zona hijau dan kuning saja.
“Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H,” imbuh Yaqut.
Terakhir, Yaqut berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.
“Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya, kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran,” kata Yaqut (ak).