Jakarta–Politicanews: Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Pemerintah beralasan PPKM yang dilakukan sebelumnya telah memperlihatkan hasil signifikan. Baik dari sisi kasus positif yang menurun, keterisian rumah sakit yang terus berkurang, hingga tingkat kesembuhan yang baik.
Menindaklanjuti perpanjangan PPKM tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal menyebutkan tiga Inmendagri itu yakni: Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.
1. Inmendagri 30/2021 adalah tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri 30/2021 sebagaimana disampaikan Syafrizal, Selasa (10/8).
2. Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Inmendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
3. Inmendagri 32/2021 yang mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam Inmendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria level wilayah tersebut ditentukan berdasarkan asesmen sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Inmendagri 32/2021 mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021. (it)