Jakarta–Politicanews: Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus DPP Partai Demokrat di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Menurut Slamet Hasan, salah seorang anggota tim kuasa hukum, pencabutan gugatan memang telah diniatkan Marzuki Alie dan lima politisi lainnya pada sidang pertama, Selasa.
Slamet menjelaskan alasan pencabutan adalah karena Marzuki Alie Cs. ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain itu, kata dia, para penggugat menilai surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat sudah tidak lagi relevan, karena status mereka telah dipulihkan pada KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021.
Terkait permohonan pencabutan tersebut, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan para penggugat.
“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Hakim Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat.
Marzuki Alie Cs. pada 8 Maret 2021 menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Pengurus Demokrat Moeldoko Percaya Kemenkumham
Sementara itu, pengurus Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Sibolangit meyakini bahwa Kemenkumham bakal memproses dokumen hasil KLB sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut juru bicaranya, Muhammad Rahmad, Selasa (23/3), dirinya yakin pemerintah akan bekerja secara profesional dan memperhatikan pendapat para pakar hukum.
Menurutnya Rahmad, permintaan Kemenkumham kepada pengurus Partai Demokrat hasil KLB, untuk segera melengkapi dan menyempurnakan dokumen adalah bukti bahwa pemerintah bekerja sungguh-sungguh dan serius sesuai perintah Undang-undang.
“Terkait itu, pengurus KLB mengapresiasi permintaan Kemenkumham,” ungkap Rahmad.
Sebelumnya, Pengurus Demokrat hasil KLB Sibolangit menyerahkan dokumen hasil KLB ke Kemenkumham pada Senin (15/3).
Menkumham Yasonna Laoly mengkonfirmasi itu pada 17 Maret 2021. Namun kemudian, dia meminta pengurus KLB melengkapi beberapa dokumen sebelum diserahkan kembali ke kementerian, yakni ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kemenkumham memberi waktu satu minggu (hingga Senin, 23 Maret) bagi pengurus Demokrat KLB Sibolangit untuk melengkapi dokumen, yang di antaranya terkait dengan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan daftar kepengurusan partai. (it)