Politicanews-, Anggota Komisi II DPR RI Cornelis mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak terlibat politik praktis dan tidak memposting kegiatan yang berbau politik di media sosial, khususnya di Kalimantan Barat yang notabene merupakan daerah pemilihan (dapil) nya.
“Kita tidak mau gara-gara tindakan tersebut, bapak/ibu kepala dinas jabatannya dicopot, karena itu akan sangat disayangkan mengingat lamanya waktu bapak- ibu perlukan untuk mencapai jabatan tersebut”, ungkap Cornelis saat mensosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Ngabang, ibu kota Kabupaten Landak, baru-baru ini.
Cornelis juga mengingatkan kepada kepala dinas, camat dan kades harus berhati-hati. Pasalnya Ia melihat saat ini kepala desa-kepala desa sudah mulai mensosialisasikan calon-calon presiden, padahal tahapannya masih jauh.
Oleh karenanya, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu, termasuk para ASN dan kepala desa. Ini jangan sampai terjadi di Landak karena jejak digital kita itu bisa dilacak, jangan sampai gara-gara politik praktis, bapak- ibu kehilangan jabatan, tegasnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki nilai yang sangat strategis, dan penting mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
Undang-undang pemilu itu sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024. Karena itu, kualitas Pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait lainnya. (ayu/aha; foto humaskemendagri)