Sekertaris Jenderal Partai Hanura Gede Pasek Suardika menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu) yang tengah digodok DPR RI. Pasek menilai, ketentuan-ketentuan di dalam draf sementara RUU tersebut seperti, kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dapat membuat suara sah rakyat banyak terbuang. “Aturan menaikkan PT, membuat PT berjenjang dengan hitungan nasional dan mengecilkan dapil adalah korupsi atas suara sah rakyat. Sebab bisa dua kali lipat suara sah rakyat menjadi hilang,” kata Pasek saat dihubungi, Selasa (2/2/2021). Pasek mengatakan, partai-partai besar di DPR mestinya percaya diri dalam menghadapi setiap kontestasi Pemilu tanpa harus mengubah aturan perundang-undangan. “Suara sah rakyat harus dijaga dan dilindungi dalam UU Pemilu agar terkonversi sebanyak mungkin dengan perwakilannya di parlemen,” ujarnya.
Hanura Anggap Rencana Kenaikan Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu Korupsi Suara Rakyat
