Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Idris Laena
Jakarta–Politicanews: Wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 semakin menguat. Namun Fraksi Golkar sebagai salah satu fraksi yang cukup dominan di DPR tidak menjamin amendemen tersebut berjalan tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Idris Laena menyatakan, tidak ada jaminan rencana amendemen UUD 1945 bisa berjalan mulus dan lancar. Pihaknya khawatir prosesnya bisa tidak terkendali serta menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Kita harus mengkaji secara mendalam karena bisa saja amendemen tersebut tidak terkendali dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Tidak ada yang bisa menjamin amendemen akan berhasil dengan mulus karena memang kita tidak mengenal istilah amendemen terbatas,” kata Idris dalam keterangannya, Selasa (7/9) dilansir Antara.
Politisi senior Partai Golkar itu mencontohkan tentang peristiwa kudeta di Guinea beberapa hari yang lalu. Awalnya adalah proses amendemen konstitusi dengan mengubah aturan jabatan presiden menjadi tiga periode.
Peristiwa kudeta di Guinea yang terjadi pada Minggu (5/9) itu justru dilakukan oleh pasukan khusus yang langsung memberlakukan jam malam dan membubarkan konstitusi.
“Saya sebagai mantan Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Amin tidak ingin reputasi Jokowi yang hebat, dari seorang wali kota, gubernur, dan akhirnya terpilih menjadi Presiden dua periode lalu hancur hanya karena bisikan serta ambisi segelintir orang,” ungkapnya.
Idris juga menilai Jokowi selam ini telah berhasil memimpin bangsa Indonesia dan membangun kepemimpinan yang kondusif dan merangkul lawan politiknya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, yaitu Prabowo Subianto.
Menurut dia, Jokowi berhasil membangun infrastruktur dasar dan desentralisasi termasuk keberhasilan mengendalikan pandemi Covid-19 yang dibandingkan negara lain dengan jumlah penduduknya tidak sebanyak Indonesia.
Idris juga menyoroti pandangan Sekjen PDIP Hasto Kristianto sebelumnya, yang menyatakan partai tersebut memegang komitmen Jokowi bahwa perpanjangan masa jabatan presiden tidak sesuai konstitusi.
Jadi, lanjut Idris, jika PDIP saja tidak sependapat dengan perpanjangan masa jabatan presiden, bagaimana bisa meyakinkan partai lain dan masyarakat luas.
Secara tegas, Idris menyatakan, amendemen UUD 1945 harus dikaji ulang secara mendalam, jangan sampai wacana yang niat awalnya menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) justru menjadi pintu masuk bagi agenda politik lain. (it)