JAKARTA—Politicanews: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Banuri menjelaskan mengenai kebijakan baru tentang penetapan tersangka yang biasanya diumumkan pada hari Jumat biasa disebut “Jumat Keramat.” Kini, tidak akan ada lagi.
“Mohon maaf Bapak dan Ibu mungkin sekarang tidak akan ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka di hari Jumat, enggak ada lagi. Kenapa? Karena kami membangun bahwa Jumat Keramat tidak ada,” ucap Firli pada saat kunjungan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3).
Salah satu alasan di tiadakanya Jumat Keramat adalah dia tidak ingin keluarga tersangka pelaku kasus korupsi ikut terdampak oleh pengumuman tersebut.
“Kalau seseorang kami umumkan tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai taulan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kami tidak ingin,” jelas Firli.
Selain itu, Firli juga tidak mau dianggap setiap Jumat harus ada seseorang yang menjadi tersangka. Karena, menurut Dia semua hari adalah keramat.
“Pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak,” tambah Firli.
Selanjutnya, Ketua KPK itu mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena ada kecukupan alat bukti. Namun, bukan pada saat penyidikan masih membutuhkan waktu lama dengan kata lain pengumuman tersangka dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan. Itu dilakukan agar penetapan tersangka korupsi tidak terburu-buru (ak).