Politicanews-, Karantina Pertanian Cilegon memfasilitasi ekspor komoditas turunan kelapa sawit sebanyak 3700 ton, dengan nilai Rp.46,3 miliar. Komoditas milik PT MNA ini dikirim ke Tiongkok. Produk turunan ini yakni Crude Glycerine (CG) dan Palm Fatty Acid Distillate (PFAD). CG merupakan produk yang digunakan sebagai industri farmasi sedangkan PFAD digunakan sebagai kosmetik.
“Apresiasi diberikan kepada PT.MNA atas ekspor yang dilakukan selama ini, dengan ekspor dapat membantu meningkatkan pemulihan ekonomi dipasca pandemi Covid-19”, terang Agusman Jaya Subkoordinator Karantina Tumbuhan Karantina Pertanian Cilegon.

Sedangkan Beni Novri Kepala Bea dan Cukai Merak, pihaknya juga turut hadir dalam acara mengatakan kegiatan ekspor sangat penting, karena mampu mendongkrak perekonomian terlebih pasca pandemi. Selain itu juga untukmemanfaatkan dengan optimal sumber daya yang dimiliki Negara kita.
“Ekspor meningkatkan devisa sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara. Bea Cukai siap bersinergi bersama Karantina untuk mendukung ekspor komoditas pertanian di Banten”, tambah Beni Novri.
General Manajer MNA Tenang Sembiring, menjelaskan pihaknya sangat terbantu oleh pemerintah melalui Karantina Pertanian dan Bea Cukai serta instansi terkait ekspor turunan kelapa sawit yang dikelolanya.
“Dengan adanya perhatian dan support tentunya akan memberikan semangat bagi kami. Bisnis ekspor turunan kelapa sawit sudah diizikan oleh pemerintah. Kami yakin dengan adanya ekspor tersebut akan dapat membantu mengembalikan perekonomian”, ucap Tenang Sembiring.

Secara terpisah Arum Kusnila Dewi menerangkan bahwa Badan Karantina Pertanian sebagai pembuka akses ekspor melalui protokol karantina pertanian dan penjaminan kesehatan atau bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina dengan penerbitan Phytosanitary Certificate (Sertifikat kesehatan komoditas ekspor).
“Badan Karantina Pertanian berkomitmen tinggi memastikan ketentuan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sehingga diterima oleh negara tujuan dan tidak mengalami penolakan dan merupakan legalitas pemenuhan syarat keberterimaan ekspor”, kata Arum Kusnila Dewi. (pjb; foto barantancilegon)