Jakarta–Politicanews: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membentuk Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
“Agar pembahasan RUU ini lebih fokus, maka dibentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, apakah dapat disetujui,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4).
RUU Minol merupakan inisiatif DPR. Seluruh anggota Baleg menyatakan setuju dengan pembentukan Panja RUU tersebut.
Dalam rapat tersebut Achmad Baidowi, akrab dipanggil Awiek meminta kepada masing-masing fraksi untuk segera menyampaikan daftar nama anggotanya agar bisa dimasukkan dalam daftar anggota Panja RUU Minol.
“Sekretariat Baleg sudah mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan nama anggota menjadi anggota Panja RUU Minol,” ujarnya.
Sebelum pengambilan keputusan, Rapat Baleg mendengarkan sejumlah penjelasan dari Tim Ahli Baleg DPR yang menyampaikan poin-poin draf RUU Minol.
Menurut Tim Ahli, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dari RUU Minol adalah: Pertama, landasan filosofisnya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik, sehat, sejahtera lahir dan batin, yang menerapkan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Kedua, landasan sosiologisnya, RUU tersebut sebagai upaya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dilakukan dengan mengendalikan minol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.
Ketiga, landasan secara yuridis, pengaturan minol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan namun belum ada yang secara komprehensif mengaturnya secara khusus.
RUU Minol tersebut nantinya akan mengatur hal-hal seputar, definisi minol; jenis, golongan, dan kadar minol; pendirian industri, produksi, perizinan, dan mekanisme produksi minol; serta pembatasan impor minol dari luar negeri.
Selain itu juga RUU ini juga mengatur soal dukungan pengembangan minol lokal; distribusi dan perdagangan minol; cukai dan pajak minol; pengawasan serta penanganan atas dampak yang ditimbulkan minol. (it)