JAKARTA—Politicanews: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyambut baik keputusan Marzuki Alie cs mencabut gugatan terkait dengan pemecatan mereka sebagai anggota partai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran menyadari posisi hukumnya lemah.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mahbob menilai keputusan itu tepat karena gugatan terkait dengan pemecatan merupakan masalah internal partai. Oleh karena masalah internal partai maka seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
“Analisis kami mungkin para penggugat tidak yakin dengan gugatannya, temtamg legal standing, apakah kalau mengacu pada Undang-Undang Partai Politik No. 2 Tahun 2008 yang diperbarui dengna UU No. 2 Tahun 2011,” kata dia di Jakarta kemarin.
Hanya saja Mahbob belum mengetahui apakah para penggugat, yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat terkait pemecatan mereka sebagai anggota partai pada Februari 2021 lalu.
“Apakah mereka akan menempuh jalur yang diatur Undang-Undang Partai Politik, yaitu akan mengadukan ke Mahkamah Partai? Itu kami tidak tahu,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaki Mahendra Putra turut mengapresiasi pencabungan gugatan pemecatan para penggugat di PN Jakarta Pusat.
Ia juga menganjurkan para penggugat melayangkan gugatannya ke Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Sebelumnya kuasa hukum Marzuki Ali cs, Slamet Hasan, menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu, antara lain Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat kepada para penggugat tidak lagi relevan karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.
Dengan dipulihkannya kembali status keanggotaan Marzuki Ali cs, maka tidak diperlukan lagi melanjutkan perkara di PN Jakarta Pusat.
Tampaknya perseteruan dua kubu Partai Demokrat masih akan berlanjut dengan klaim-klaim kedua belah pihak. Pada akhirnya tetap akan diselesaikan di pengadilan (de/ant).