JAKARTA—Politicanews: Setelah pengajuan Surat Keputusan (SK) Partai Demokrat (PD) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit ditolak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bisa saja PD versi KLB menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Siang tadi Menkumham Yasonna Laoly mengumumkan bahwa Pemerintah menolak pengajuan Surat Keputusan KLB PD Moeldoko. Dengan demikian dari sisi Pemerintah KLB PD Moeldoko dianggap ilegal.
Ketua Dewan Kehormatan PD kubu Moeldoko, Max Sopacua, mengatakan kubunya segera mengajukan gugatan perkara ini ke PTUN. “Ya saya kira prosesnya masih panjang, jalan ke PTUN masih panjang, kita lanjutkan di pengadilan,” kata dia Selasa (31/3).
Max menegaskan langkah ke PTUN tetap akan dilakukan demi menyelamatkan Partai Demokrat. Ia mengakui ingin mengembalikan partai berlambang mercy itu ke jalur awal. Menurutnya Partai Demokrat hanya dikuasai pihak-pihak tertentu saja.
Menurut pengamat politik @awemany, pertarungan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) versus Moeldoko pasca keputusan Kemenkumham hari ini justru memasuki fase gelap yang justru membahayakan AHY.
“Jangan terlalu cepat merasa menang. Pertarurang masih panjang. Dan justru sekarang beralih ke tempat yang gelap. Waspada,” kata @awemany seperti dikutip dari akun twitternya, hari ini.
Menurutnya, keputusan Kemenkumham yang menolak KLB PD versi Moeldoko adalah strategi rejim untuk cuci tangan.
“Kalau diputuskan sah di Kemenkumham, orang se-Indonesia bisa tahu soal keberpihakan Kemenkumham. Tapi kalau nanti diputuskan PTUN bahwa kubu Moeldoko yang menang, Pemerintah bisa cuci tangan. Menjalankan perintah pengadilan. Perfect,” tegasnya.
Dan ingat, menurutnya, yang berperkara di PTUN itu penyelenggara KLB versi Moeldoko versus Kemenkumham. “Yang bakal digugat itu adalah keputusan penolakan itu. Kalau penolakannya dibikin (atau) ada cacatnya? Bisa jadi bola liar. Jadi, ya kawal terus aja kawan,” lanjutnya (de).