Dewan Pengawas KPK Layangkan Surat Ke Presiden Jokowi

JAKARTA—Politicanews: Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari pengganti Almarhum Artidjo Alkostar.

“Kami telah menyampaikan permohonan itu kepada Presiden karena akan ditentukan oleh Presiden dan ditetapkan melalui Keppres (keputusan presiden),” ucap Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4).

Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 saat ini beranggotakan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Di dalam pasal 37A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dijelaskan bahwa anggota dewan pengawas KPK berjumlah lima orang.

“Permohonan itu sudah kami sampaikan dan sampai saat ini kami belum menerima surat keputusan tersebut. Karena, surat tersebut diproses di Sekretariat Negara,” jelas Tumpak.

Selain itu, dijelaskan juga dalam UU KPK bahwa anggota dewan pengawas memegang masa jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama di masa periode jabatan sebanyak satu kali.

“Saya sendiri belum tahu siapa saja calon-calonnya karena yang mengangkat dan memilih adalah Presiden. Lebih cepat lebih baik, tapi kami juga tidak bisa mendesak hal itu, jadi ya biarkan saja,” ungkap Tumpak (ak).

Tinggalkan Balasan