Politicanews-, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan materi mengenai “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Universitas Pelita Harapan, Medan, Sumatera Utara (6/8) secara daring.
Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan materi mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu materi wajib dalam kurikulum PKPA. Para calon advokat yang kelak akan menjadi profesional perlu memahami teknik dan strategi penyusunan permohonan baik tahap persidangan, membangun argumentasi dan lainnya.
“Hal ini sangat penting sebab proses beracara di MK berbeda dengan lembaga peradilan lainnya yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA),” ujar Daniel Yusmic P. Foekh. MK mengemban misi untuk meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan penyelenggara negara.
“Saya meyakini bahwa kegiatan hari ini merupakan bagian dari upaya untuk peningkatan kesadaran berkonstitusi warga negara termasuk bagi calon advokat yang mengemban tugas Mulia dalam penegakan hukum”, tegas Daniel Yusmic P. Foekh.
Lebih lanjut Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, kekuasaan kehakiman dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 terdapat dalam Pasal 24 ayat (2l yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, Lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tataUsaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kalau kita di sini sebetulnya ada dua peradilan Indonesia yakni MA dan MK. Ini umumnya di anut oleh negara-negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer dan sistem presidensial tetapi untuk kekuasaan kehakiman kita memiliki kemiripan dengan negara parlementer”, urai Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam Pasal 2 UU MK, sambung Daniel, MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal inilah yang menjadi dasar atau landasan keberadaan MK di dalam undang-undang dasar maupun di dalam undang-undang konstitusi.
Daniel Yusmic P. Foekh juga mengatakan, MK memiliki kewenangan dan kewajiban. Kewenangan pertama MK adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, yang kedua memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
Kemudian yang ketiga memutus pembubaran partai politik, yang keempat memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum yang terakhir ini wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden atau dikenal dengan impeachment atau pemakzulan.
Dalam perkembangannya, Daniel melanjutkan, MK memiliki kewenangan tambahan melalui putusan MK, yang menegaskan bahwa MK berwenang menguji Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang atau dikenal dengan istilah Perpu.
“Hal ini termuat dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam pertimbangan hukum putusan MK ini MK menyatakan berwenang untuk menguji Perpu. Hal ini terkait dengan objek permohonan pengujian undang-undang yakni undang-undang dan Perpu hal ini dipertegas dalam pasal 2 ayat 1 peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 2 tahun 2021”, ujar Daniel Yusmic P. Foekh di hadapan para peserta PKPA.
Kemudian kewenangan lain yang juga diberikan pada MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sampai dengan dibentuknya badan peradilan khusus. “Seperti kita tahu bahwa kewenangan untuk menguji sengketa pilkada Ini pertama kepada peradilan dibawah MA yang dalam perkembangannya itu diserahkan ke MK. Namun untuk menghindari keragu-raguan, ketidakpastian hukum serta kevakuman lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah karena belum adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai hal tersebut maka penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tetap menjadi kewenangan MK”, urai Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta menanyakan perihal pembubaran partai politik. Ditanyakannya, apakah MK pernah menangani pengujian terkait dengan hal itu. Daniel Yusmic P. Foekh pun menjawab, terkait dengan pembubaran partai politik, MK belum pernah menangani hal tersebut.
Menurut Daniel Yusmic P. Foekh, hukum acara pengujian untuk pembubaran politik berbeda dengan pengujian lainnya. Dalam menangani pengujian pembubaran partai politik ini, MK Wajib memutus pengujian tersebut paling lama 60 hari kerja dan yang berhak mengajukan pengujian adalah pemerintah.
“Pemohon yakni Pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau Menteri yang ditugaskan oleh Presiden”, imbuh Daniel Yusmic P. Foekh. (ptb; foto humasmkri)