Gaji Rp4 Juta Bisa Punya Rumah, Ini Caranya

JAKARTA — Politicanews: Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto menegaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan atau upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 7 tentang Kepesertaan Tapera disebutkan bahwa kepesertaan Tapera ini wajib diikuti oleh setiap pekerja bahkan yang berpenghasilan minimum sekalipun.

Berikut skema dan rincian cara MBR dibawah Rp 4 juta memiliki rumah:

  1. Sesuaikan zonasi

Dia juga menjelaskan rumah untuk MBR dibawah Rp 4 juta, BP Tapera membagi MBR menjadi 5 zona berbeda.

Pengelompokan lima zonasi ini berdasarkan Peraturan Menter (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KTSP/M/2020 tentang Batasan Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Zonasi ini untuk mengetahui rata-rata upah minimum (UM) di suatu wilayah yang nantinya akan disesuaikan dengan cicilan wajib per bulan yang dibayarkan.

Zona 1
Kelompok pekerja upah minimum (UM) rata-rata Rp 1.765.000.

Melingkupi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan upah minimum provinsi (UMP) Rp 1.760.000, Jawa Tengah Rp 1.798.000, Jawa Barat 1.860.000

Zona 2
Kelompok pekerja upah minimum (UM) rata-rata Rp 2.390.000.

Melingkupi wilayah Kalimantan Barat dengan UMP Rp 2.390.000.

Zona 3
Kelompok pekerja upah minimum rata-rata Rp 2.303.711.

Melingkupi wilayah Sulawesi Tengah dengan UMP Rp 2.300.000.

Zona 4
Kelompok pekerja upah minimum rata-rata Rp 1.950.000.

Melingkupi wilayah Nusa Tenggara Timur dengan UMP Rp 1.950.000.

Zona 5
Kelompok pekerja upah minimum rata-rata Rp.3.130.000.

Melingkupi wilayah Papua Barat dengan UMP Rp 3.130.000.

  1. Limit kredit sesuai upah minimum (UM)

Setelah dikategorikan berdasarkan UM, pekerja dapat mengetahui limit kredit yang didapat berdasarkan zonasinya.

Limit kredit untuk zona 1 Rp 88.255.919, zona 2 Rp 119.508.014, zona 3 Rp 115.193.275, zona 4 Rp 97.506.539, dan zona 5 Rp 156.740.511.

Dari semua limit kredit tersebut, para peserta Tapera dikenakan bunga 5 persen.

  1. Cicilan wajib per bulan berdasarkan repayment capacity (RPC) skema perbankan

Penetapan calon debitur berdasarkan RPC, agar menyesuaikan kemampuan bayar debitur per bulan dalam membayar pinjaman pada saat melunasi.

Misalnya, untuk Zona 1 cicilan yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp 582.450 per bulan, Zona 2 Rp 788.700, Zona 3 Rp 760.225, Zona 4 Rp 643.500, dan Zona 5 sebesar Rp 1.034.418.

“Jadi kami bagi berdasarkan zona, kami lihat rata-rata penghasilan, kemudian RPC itu sampai 30 persen hingga 35 persen. Jadi dari situ dibedakan untuk cicilan kemampuan pekerja peserta,” jelas Adi.

Adi mengatakan untuk tenor atau jangka waktu kredit yang diberikan selama 20 tahun bagi para peserta Tapera yg merupakan MBR dibawah Rp 4 juta.

Dia menjamin bahwa rumah yang dibangun merupakan rumah layak huni dan terjangkau.

“Jadi untuk spesifikasi rumahnya itu kami mengacu kepada peraturan Kementerian PUPR, jadi rumah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR,” tambah dia.

Dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan mulai dari struktur bawah atau pondasi, struktur tengah atau kolom dan balak, hingga struktur atas
  2. Menjamin kesehatan mulai dari pencahayaan, penghawaan, sanitasi
  3. Memenuhi kecukupan luas minimum 7,2 meter persegi per orang sampai dengan 12 meter persegi per orang (ak)

Tinggalkan Balasan