Belajar dari Derby Milan dan Nokia

Terjadi pergeseran konsep diskresi dan fiktif positif pasca-terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang beberapa waktu lalu disahkan. Diskresi (freies ermessen) merupakan suatu kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi negara mengutamakan efektifitas dan efisiensi tercapainya suatu tujuan daripada berpegang teguh pada ketentuan hukum, atau kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan publik guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum. Sedangkan istilah fiktif positif terdiri dari dua padanan kata yakni ’fiktif’ dan ‘positif’. Diistilahkan ‘fiktif’ karena secara faktual pemerintah tidak mengeluarkan keputusan tertulis, tetapi dianggap telah mengeluarkan keputusan tertulis, sedangkan istilah ’positif’ berarti karena isi keputusan itu dipersamakan dengan ’mengabulkan’ terhadap suatu permohonan.

Tinggalkan Balasan