Presiden RI Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah Sugianto Sabran-Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wagub Kalteng Periode 2021-2024, Selasa (25/05) di Istana Negara, Jakarta.
JAKARTA–Politicanews: Setelah proses yang panjang, akhirnya Sugianto Sabran dan Edy Pratowo dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2021-2024. Presiden RI Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah keduanya pada Selasa (25/05) di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 76 P Tahun 2021 tentang pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021 oleh Presiden Jokowi.
“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ucap Presiden yang diikuti oleh kedua pejabat yang dilantik.
Usai pelantikan, Sugianto Sabran didampingi Wagub Edy menyampaikan keterangan pers. Dia mengungkapkan, dalam pelantikan tersebut Presiden Jokowi berbicara tentang pengendalian Covid-19 Provinsi Kalteng yang sangat penting agar ekonomi dapat tumbuh.
“Dalam seratus hari kerja, kami tetap bekerja seperti biasa, yaitu di samping pengendalian Covid-19, perekonomian baik untuk UKM tetap pembangunan dalam bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, dan pembangunan ekonomi masyarakat secara luas di Kalimantan Tengah,” Sugianto.
Sugianto merupakan calon gubernur petahana yang bertarung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng tahun 2020. Ia berpasangan dengan Edy Pratowo, mantan Bupati Pulang Pisau.
Sugianto-Edy ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kalteng dengan memperoleh 536.128 suara sah. Pasangan petahana ini berhasil mengungguli rivalnya, Ben Bahat dan Ujang Iskandar (Ben-Ujang) dengan perolehan 502.800 suara.
Meski begitu, perjalanan Sugianto-Edy tidak mulus. Ben-Ujang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak permohonan tersebut.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang ditayangkan channel YouTube, Selasa, 16 Februari lalu.
Ben-Ujang menggugat KPU Kalteng ke MK karena memutuskan Sugianto Sabran-Edy Pratowo sebagai pemenang padahal menurut mereka pasangan Sugianto-Edy melakukan sejumlah pelanggaran. (it)