Ada Hansip dari Pemilu ke Pemilu

Jakarta–Politicanews: Tanggal 19 April diperingati sebagai Hari Pertahanan Sipil atau yang di masyarakat dikenal dengan ‘Hansip’.

Siapa tak kenal Hansip? Sosok ini selalu ada di tengah lingkungan pedesaan maupun perkotaan. Keberadaannya cukup diandalkan.

Peran Hansip begitu luas, dari mulai penjaga keamanan di lingkungan unit terkecil seperti RT/RW hingga berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada, Pileg hingga Pilpres.

Dalam setiap tahapan Pemilu, peran Hansip tidak perlu diragukan. Berseragam hijau dan bersepatu lars, mereka menjadi bagian penting dari setiap proses demokrasi tersebut, misalnya menjaga dan mengamankan tempat pemungutan suara (TPS).

Hansip-lah yang banyak membantu ketertiban pemilu, mulai dari memantau, melaksanakan pengamanan, hingga mengawal logistik pemilu.

Tak jarang, para Hansip terpaksa berjalan kaki untuk menembus medan yang terjal mengantarkan logistik pemilu, membantu penyelenggara pemilu yang lain, serta aparat keamanan dari kepolisian maupun TNI.

Ternyata, Hansip memiliki rekam sejarah yang panjang, jauh sebelum kemerdekaan. Pada masa itu, Hansip merupakan salah satu komponen pendukung dalam konsep pertahanan negara.

Hansip telah ada sejak zaman kolonial Belanda yang didirikan untuk menghadapi serangan dari Jepang.

Pada awalnya Hansip bernama LBD (Lucht Bescherming Dients) alias tim reaksi cepat yang bertugas menginformasikan dan melindungi masyarakat dari serangan udara.

Struktur LBD jelas di dalam pemerintahan Hindia Belanda mulai pusat hingga daerah. Dalam perkembangannya, LBD kemudian diubah menjadi Pertahanan Sipil (Hansip) yang diarahkan sebagai pertahanan dan pengerahan semesta.

Setelah Indonesia merdeka, Hansip dilindungi oleh payung hukum di bawah keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 pada 19 April 1962 tentang peraturan pertahanan sipil. Tanggal inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Hansip.

Hingga tahun 1972, pembinaan Hansip diserahkan Menhankam/Pangab kepada Mendagri dan dikukuhkan dengan Keppres Nomor 55 Tahun 1972.

Pada 2014, Perpres No. 88/2014 mencabut Keppres No. 55/1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip dan organisasi perlawanan dan keamanan rakyat (Wankamra).

Hansip lalu berubah wajah menjadi Satuan Perlindungan Masyarakat atau disebut dengan Linmas. Namun begitu, hingga sekarang masyarakat tetap lebih akrab memanggilnya dengan sebutan Hansip.

Pada Pilkada Serentak tahun 2020 lalu, Hansip di TPS punya tugas tambahan. Selain memantau dan mengawasi keamanan TPS mereka juga harus menegakkan penerapan protokol kesehatan, mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.

Pemilu 2024 mendatang adalah Pemilu Serentak yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia, dimana Pilkada, Pileg, dan Pilpres dilaksanakan di tahun yang sama. Peran Hansip atau Linmas pasti akan sangat vital dalam mengawal demokrasi, mengawal logistik pemilu, hingga menjaga TPS agar pemilu berjalan baik. Apalagi jika pandemi Covid-19 belum juga berakhir. (it)

Tinggalkan Balasan