JAKARTA–Politicanews: Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil tes alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hasilnya, sebanyak 75 orang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat. Siapa saja mereka yang tak memenuhi syarat itu?
Hasil assessment diumumkan oleh pimpinan KPK dalam jumpa pers pada Rabu (5/5).
Hasilnya dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Tes ini sendiri diikuti oleh 1.351 pegawai.
Berikut hasil yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:
Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang
Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang
Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tidak ada niat mengusir pegawai dari KPK lewat tes alih status ASN ini.
Dia mengatakan tes untuk alih status menjadi ASN adalah amanat undang-undang. Menurutnya, tak ada niat mengusir insan KPK lewat tes tersebut.
“Selanjutnya tentu kami segenap insan KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada kepentingan KPK apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK, kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi, kita sama-sama lembaga sebagai penegak undang-undang,” paparnya.
Dia menegaskan keputusan di KPK diambil secara kolektif. Firli mengaku tak ada keputusan yang bersifat pribadi.
“Pimpinan KPK adalah kolektif kolegial sehingga seluruh keputusan yang diambil adalah bulat dan kita bertanggung jawab secara bersama-sama,” sambungnya.
Berikut 34 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes alih status ASN:
- Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik
- Yudi Purnomo, Ketua WP, penyidik
- Giri Suprapdiono, Direktur Soskam antikorupsi
- Sujanarko, Direktur Pjkaki
- Hery Muryanto, Deputi bid Korsup
- Rasamala aritonang, Kabag Hukum
- Harun Al Rasyid, Waka WP, penyelidik
- A Damanik, kasatgas penyidik
- Budi Agung Nugroho, kasatgas penyidik
- Andre Nainggolan, kasatgas penyidik
- Budi Sukmo, kasatgas penyidik
- Aulia Posteria, Penyelidik
- Marc Falentino, Penyidik
- Praswad, Penyidik
- Andi Abdul Rahman Rahim, fungsional Gratifikasi
- Tigor Simanjuntak, fungsional biro hukum
- Samuel, fungsional biro SDM
- Rizka Anungdata, kasatgas penyidik
- Tri Artiningsih Putri, fungsional humas, WP
- Benedictus Siumlala, Fungsional peran serta masyarakat, WP
- Afief Julian Miftah, Kasatgas Penyidik
- Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat
- Yulia Fuada, set dewas
- Nanang Priyono, kabad SDM
- Chandra Reksodiprodjo, Karo SDM
- Iguh sipurba, Kasatgas penyelidik
- Airin, Kabag Umum
- Arien, ULP mantan plh korsespim
- Novariza, fungsional pjkaki, WP
- Arba, kabag umum mantan pemerika PI
- Riswin, Penyelidik
- Gita, Fungsional Pjkaki
- Faishal, mantan ketua WP
- Anisa Ramadhani, fungsional jejaring pendidikan.
Sumber: KPK
(de)