Politicanews-, Total sudah ada 23 orang anggota organisasi Khilafatul Muslimin yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini, ucap Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta (14/6). Dan ke- 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran.
“Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka. Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka. Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, dan Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka”, ujar Ahmad Ramadhan.
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan”, ucap Ahmad Ramadhan. (abus; foto humaspolri)